Correct Article 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Current Text
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Bank INDONESIA mempunyai tugas sebagai berikut:
a. MENETAPKAN dan melaksanakan Kebijakan Moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan;
b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
dan
c. MENETAPKAN dan melaksanakan Kebijakan Makroprudensial.
Your Correction
