Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Bank INDONESIA mempunyai tugas sebagai berikut: a. MENETAPKAN dan melaksanakan Kebijakan Moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan; b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan c. MENETAPKAN dan melaksanakan Kebijakan Makroprudensial.
Your Correction