Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan pengawasan, Bank INDONESIA berwenang melakukan tindak lanjut pengawasan. (2) Dalam hal terdapat hasil pengawasan yang terkait dengan kewenangan otoritas lain, tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyampaian informasi dan/atau rekomendasi hasil pengawasan kepada otoritas lain. (3) Ketentuan mengenai pengaturan dan pengawasan ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction