Correct Article 41
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Current Text
(1) Dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, Bank INDONESIA mengutamakan pemenuhan prinsip akuntabilitas.
(2) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memastikan tata kelola yang baik guna memperkuat kredibilitas Bank INDONESIA.
Your Correction
