Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam mencapai sasaran Kebijakan Moneter berupa inflasi yang rendah dan stabil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, Bank INDONESIA menggunakan instrumen Kebijakan Moneter yang meliputi: a. instrumen utama yaitu instrumen suku bunga; dan b. instrumen pendukung berupa: 1. instrumen pengelolaan likuiditas; 2. instrumen koordinasi pengendalian inflasi pangan; dan 3. instrumen pendukung lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Penggunaan instrumen suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui penetapan, pengaturan, pengawasan, pengembangan, evaluasi, dan/atau pengenaan sanksi. (3) Penggunaan instrumen pengelolaan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dilakukan melalui pengaturan, pengawasan, pengembangan, evaluasi, dan/atau pengenaan sanksi. (4) Penggunaan instrumen koordinasi pengendalian inflasi pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dilakukan melalui sinergi Bank INDONESIA dengan Pemerintah baik Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah.
Your Correction