Correct Article 21
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Current Text
Dalam mencapai sasaran Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Bank INDONESIA menggunakan instrumen Kebijakan Sistem Pembayaran yang meliputi:
a. penataan struktur industri sistem pembayaran dan penguatan manajemen risiko;
b. pengembangan infrastruktur sistem pembayaran ritel dan nilai besar;
c. pengembangan data;
d. perluasan akseptasi dan literasi;
e. pengelolaan uang rupiah; dan
f. instrumen Kebijakan Sistem Pembayaran lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
