Correct Article 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Current Text
Dalam mengelola suku bunga, likuiditas, dan nilai tukar, Bank INDONESIA melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara diantaranya:
a. operasi moneter di pasar uang dan pasar valuta asing; dan
b. pengaturan giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta asing.
Your Correction
