Correct Article 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Current Text
(1) Dalam mencapai sasaran Kebijakan Moneter berupa nilai tukar yang stabil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, Bank INDONESIA menggunakan instrumen Kebijakan Moneter yang meliputi penetapan kebijakan terkait:
a. intervensi pada pasar spot;
b. intervensi pada pasar derivatif;
c. pembelian atau penjualan surat berharga negara; dan
d. instrumen lainnya.
(2) Penggunaan instrumen Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, pengaturan, pengawasan, pengembangan, evaluasi, dan/atau pengenaan sanksi.
Your Correction
