Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam mencapai sasaran Kebijakan Makroprudensial untuk memperdalam keuangan yang inklusif dan hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, Bank INDONESIA menggunakan instrumen Kebijakan Makroprudensial yang meliputi: a. pembiayaan inklusif; b. rasio nilai kredit terhadap agunan dan uang muka hijau; c. kebijakan likuiditas untuk pertumbuhan kredit hijau; dan d. instrumen untuk memperdalam keuangan yang inklusif dan hijau lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Penggunaan instrumen Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pengaturan, surveilans, pemeriksaan, asesmen, pengembangan, evaluasi, dan/atau pengenaan sanksi.
Your Correction