Correct Article 32
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Current Text
(1) Pengaturan Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c dilakukan untuk menciptakan penyelenggaraan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, andal, berkualitas, dan terpercaya, serta ekosistem sistem pembayaran yang saling terhubung dan terintegrasi dengan memperhatikan perluasan akses dan pelindungan konsumen.
(2) Cakupan pengaturan Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. instrumen pembayaran;
b. kelembagaan;
c. mekanisme penyelenggaraan sistem pembayaran;
d. infrastruktur; dan
e. pengaturan Kebijakan Sistem Pembayaran lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Pengaturan Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk ketentuan mengenai survei, perolehan, pemrosesan, pengembangan, dan diseminasi data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan.
Your Correction
