Correct Article 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Current Text
(1) Sasaran Kebijakan Makroprudensial meliputi:
a. kredit atau pembiayaan yang optimal;
b. ketahanan sistem keuangan; dan
c. keuangan yang inklusif dan hijau, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(2) Kebijakan Makroprudensial dilakukan untuk mengelola dan mengoptimalkan pencapaian 3 (tiga) sasaran Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Indikator pencapaian sasaran Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pertumbuhan kredit atau pembiayaan;
b. risiko sistemik, risiko kredit, ketahanan likuiditas dan kapasitas permodalan, serta risiko pasar;
c. inklusi keuangan dan keuangan hijau; dan
d. indikator pencapaian sasaran Kebijakan Makroprudensial lainnya.
Your Correction
