Correct Article 22
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Current Text
Penggunaan instrumen Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan melalui penetapan, pengaturan, penyelenggaraan, pemberian izin, penetapan akses (access policy), pengembangan, pengawasan,
pengenaan sanksi, pengakhiran penyelenggaraan (exit policy), dan/atau pengelolaan.
Your Correction
