Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan BKBI, Dewan Gubernur MENETAPKAN rincian lebih lanjut dari BKBI yang bersifat prinsipil dan strategis dalam RDG mingguan. (2) RDG mingguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk: a. melakukan evaluasi atas pelaksanaan BKBI; b. MENETAPKAN kebijakan prinsipil dan strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan BKBI; dan/atau c. menerima laporan terkait BKBI untuk diketahui oleh Dewan Gubernur.
Your Correction