Correct Article 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Current Text
(1) Sasaran Kebijakan Moneter meliputi:
a. inflasi yang rendah dan stabil;
b. nilai tukar yang stabil; dan
c. lalu lintas devisa yang mendukung stabilitas moneter, SSK, dan stabilitas makroekonomi, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(2) Kebijakan Moneter dilakukan untuk mengelola dan mengoptimalkan pencapaian 3 (tiga) sasaran Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Indikator pencapaian sasaran Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. inflasi indeks harga konsumen, inflasi inti, dan inflasi pangan bergejolak (volatile food);
b. volatilitas nilai tukar dan nilai tukar sesuai dengan fundamental perekonomian; dan
c. transaksi berjalan, transaksi modal dan finansial, serta risiko lalu lintas devisa terhadap stabilitas moneter, SSK, dan stabilitas makroekonomi.
Your Correction
