Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA dalam melaksanakan tugas dan kewenangan melakukan pengaturan dan pengawasan. (2) Pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. Kebijakan Utama; dan b. Kebijakan Pendukung. (3) Pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perizinan atau penetapan, pemeriksaan, dan/atau pengenaan sanksi.
Your Correction