PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Selain Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, penyelenggaraan Ibadah Haji dapat dilakukan melalui Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang pelayanan, pengelolaan, dan pembiayaannya bersifat khusus.
(2) Pelayanan dan pengelolaan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi waktu pelaksanaan, akomodasi, konsumsi, transportasi, kesehatan, dan bimbingan ibadah haji.
(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dilaksanakan oleh PIHK.
(2) Menteri MENETAPKAN jumlah minimal dan maksimal Jemaah Haji khusus yang dapat dilayani oleh PIHK pada satu musim haji.
(3) PIHK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) paling sedikit meliputi:
a. telah memperoleh izin sebagai PPIU dari Menteri;
b. telah menyelenggarakan Ibadah umrah paling singkat selama 3 (tiga) tahun dan memberangkatkan jemaah umrah paling sedikit 300 (tiga ratus) orang;
c. memiliki kemampuan teknis untuk menyelenggarakan Ibadah Haji khusus yang meliputi kemampuan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan manajemen;
d. memiliki kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Haji khusus yang dibuktikan dengan jaminan bank; dan
e. memiliki komitmen untuk menyelenggarakan Ibadah Haji khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri, dan ketentuan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
(5) PIHK yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberi izin oleh Menteri untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
(1) PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) wajib memberikan pelayanan:
a. pendaftaran;
b. bimbingan Jemaah Haji khusus;
c. Transportasi Jemaah Haji khusus;
d. akomodasi dan konsumsi di Arab Saudi;
e. kesehatan Jemaah Haji khusus;
f. perlindungan Jemaah Haji khusus dan petugas haji khusus; dan
g. administrasi dan dokumen haji.
(2) Kewajiban memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sampai dengan huruf g dituangkan dalam bentuk perjanjian yang disepakati antara PIHK dengan Jemaah Haji khusus.
PIHK wajib melakukan pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a hanya bagi Jemaah Haji khusus yang telah terdaftar di Kementerian Agama.
(1) Pendaftaran Jemaah Haji khusus dilakukan di kantor wilayah Kementerian Agama atau di kantor Kementerian Agama pusat sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sepanjang tahun dengan prinsip pelayanan berdasarkan nomor urut pendaftaran.
(3) Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) digunakan sebagai dasar dalam pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji.
(1) Pelayanan bimbingan Jemaah Haji khusus oleh PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(1) huruf b dilakukan sebelum keberangkatan, selama di perjalanan, dan selama di Arab Saudi.
(2) Bimbingan Jemaah Haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas yang diangkat oleh PIHK.
(3) PIHK wajib mengangkat petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(1) Pelayanan Transportasi oleh PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c terdiri atas pelayanan transportasi dari dan ke Arab Saudi dan selama di Arab Saudi.
(2) Transportasi dari dan ke Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memperhatikan aspek kenyamanan, efisiensi rute perjalanan, keselamatan, dan keamanan sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(3) PIHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan bukti tiket dan konfirmasi penerbangan kepada Menteri sebagai jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji khusus.
(1) Pelayanan akomodasi oleh PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d wajib dilakukan dengan menempatkan Jemaah Haji khusus di hotel yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pelayanan konsumsi oleh PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d wajib dilakukan sesuai standar menu, higienitas, dan kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri.
(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf e dilakukan oleh petugas yang diangkat oleh PIHK.
(2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memenuhi standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(3) Dalam hal Jemaah Haji khusus sakit, PIHK wajib memberikan pelayanan:
a. safari wukuf bagi Jemaah Haji yang masih dapat diberangkatkan ke Arafah; dan
b. badal haji bagi Jemaah Haji yang tidak dapat diberangkatkan ke Arafah.
(1) Perlindungan Jemaah Haji khusus dan petugas haji khusus oleh PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf f dilakukan dengan mengasuransikan Jemaah Haji khusus dan petugas haji khusus.
(2) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa asuransi jiwa, kesehatan, dan kecelakaan.
(3) Besaran pertanggungan asuransi jiwa, kesehatan, dan kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pelayanan administrasi dan dokumen haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf g wajib dilakukan oleh PIHK dalam bentuk:
a. menyerahkan paspor Jemaah Haji khusus kepada Menteri untuk pengurusan visa;
b. menyerahkan barcode PIHK yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh Menteri;
c. melaporkan keberangkatan Jemaah Haji khusus kepada Menteri;
d. melaporkan kedatangan dan kepulangan Jemaah Haji khusus dari dan ke Arab Saudi kepada Kepala Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi; dan
e. melaporkan pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada Menteri.
Menteri MENETAPKAN kuota bagi jemaah haji khusus.
(1) Menteri MENETAPKAN besaran minimal BPIH khusus.
(2) BPIH khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan pada saat pendaftaran ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Bank syariah dan/atau bank umum nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
BPIH khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) diserahkan kepada PIHK setelah PIHK menyerahkan barcode sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
PIHK dilarang:
a. memberangkatkan dan memulangkan Jemaah Haji khusus tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
b. memungut biaya di bawah besaran minimal BPIH khusus yang ditetapkan oleh Menteri;
c. memalsukan dokumen Jemaah Haji khusus; dan
d. tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak-pihak terkait di tanah air dan di Arab Saudi.
Selain larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, PIHK juga dilarang menelantarkan Jemaah Haji sehingga mengakibatkan Jemaah Haji:
a. gagal berangkat ke Arab Saudi;
b. melanggar masa berlaku visa;
c. tidak dapat melaksanakan rukun haji; atau
d. terancam keamanan dan keselamatannya.
(1) Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh PIHK.
(2) Hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat digunakan untuk memberikan akreditasi kualitas pelayanan yang diberikan oleh PIHK atau digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk pengenaan sanksi.
(1) Pemegang izin PIHK yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dikenai sanksi administratif oleh Menteri.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin penyelenggaraan; atau
c. pencabutan izin penyelenggaraan.
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3), Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 41, Pasal 42 ayat (2), Pasal 44, dan Pasal 48 huruf a dan huruf d dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Pengulangan terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin penyelenggaraan paling lama 2 (dua) tahun.
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan ketentuan Pasal 48 huruf b dan huruf c dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin penyelenggaraan paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Pengulangan terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan.
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan.
Menteri mencabut izin penyelenggaraan PIHK, apabila izin operasional PIHK sebagai biro perjalanan wisata dicabut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata, gubernur, atau bupati/walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan, pengendalian, akreditasi, dan pengenaan sanksi PIHK diatur dengan Peraturan Menteri.