Koreksi Pasal 4
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler secara nasional.
(2) Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Dalam MENETAPKAN kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian/instansi terkait.
Koreksi Anda
