Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) wajib memberikan pelayanan: a. pendaftaran; b. bimbingan Jemaah Haji khusus; c. Transportasi Jemaah Haji khusus; d. akomodasi dan konsumsi di Arab Saudi; e. kesehatan Jemaah Haji khusus; f. perlindungan Jemaah Haji khusus dan petugas haji khusus; dan g. administrasi dan dokumen haji. (2) Kewajiban memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dituangkan dalam bentuk perjanjian yang disepakati antara PIHK dengan Jemaah Haji khusus.
Koreksi Anda