Koreksi Pasal 10
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b didasarkan pada kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
(2) Menteri MENETAPKAN kuota haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam kuota nasional dan kuota provinsi dengan memperhatikan prinsip adil dan proporsional.
(3) Menteri MENETAPKAN kuota provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) didasarkan pada pertimbangan:
a. proporsi jumlah penduduk muslim di setiap provinsi; dan/atau
b. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji di setiap provinsi.
(4) Gubernur dapat MENETAPKAN kuota provinsi ke dalam kuota kabupaten/kota didasarkan pada pertimbangan:
a. proporsi jumlah penduduk muslim di setiap kabupaten/kota;
dan/atau
b. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji di setiap kabupaten/kota.
Koreksi Anda
