Koreksi Pasal 77
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi Dewan Pengawas BP DAU, calon anggota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. beragama Islam;
c. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
d. sehat rohani dan jasmani berdasarkan keterangan dokter;
e. berijazah paling rendah strata satu;
f. memiliki profesionalitas dalam bidang yang relevan;
g. mempunyai komitmen yang tinggi dan amanah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan DAU bagi kemaslahatan umat; dan
h. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
