Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi Dewan Pengawas BP DAU, calon anggota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun; d. sehat rohani dan jasmani berdasarkan keterangan dokter; e. berijazah paling rendah strata satu; f. memiliki profesionalitas dalam bidang yang relevan; g. mempunyai komitmen yang tinggi dan amanah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan DAU bagi kemaslahatan umat; dan h. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda