Koreksi Pasal 48
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
PIHK dilarang:
a. memberangkatkan dan memulangkan Jemaah Haji khusus tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
b. memungut biaya di bawah besaran minimal BPIH khusus yang ditetapkan oleh Menteri;
c. memalsukan dokumen Jemaah Haji khusus; dan
d. tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak-pihak terkait di tanah air dan di Arab Saudi.
Koreksi Anda
