Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan administrasi dan dokumen haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f diberikan kepada Jemaah Haji di tanah air dan di Arab Saudi. (2) Pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi pelayanan pendaftaran, pelunasan, dan pemanggilan masuk asrama haji. (3) Pelayanan dokumen haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengurusan paspor, visa, dokumen perjalanan Ibadah Haji, dan dokumen lain yang diperlukan. (4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian wajib memberikan kemudahan dalam penerbitan paspor Jemaah Haji.
Koreksi Anda