Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Jemaah Haji sakit, Pemerintah wajib memberikan pelayanan: a. safari wukuf bagi Jemaah Haji yang masih dapat diberangkatkan ke Arafah; dan b. badal haji bagi Jemaah Haji yang tidak dapat diberangkatkan ke Arafah.
Koreksi Anda