Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal anggota Dewan Pengawas BP DAU dari unsur Pemerintah dan Anggota Dewan Pelaksana BP DAU berhenti atau diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri menunjuk pejabat pengganti sesuai dengan ketentuan Pasal 78 dan Pasal 86 sebagai anggota Dewan Pengawas dan anggota Dewan Pelaksana BP DAU. (2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas BP DAU yang berasal dari unsur masyarakat berhenti atau diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) sebelum masa jabatannya berakhir, dapat diganti dengan calon anggota hasil seleksi dari unsur yang sama. (3) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Dewan Pelaksana BP DAU pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Dewan Pelaksana BP DAU. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian keanggotaan Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana BP DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda