Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Dewan Pengawas BP DAU dari unsur Pemerintah dijabat oleh pejabat eselon I pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (2) Pejabat eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pejabat yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang haji, bidang pengawasan, serta bidang manajemen dan administrasi.
Koreksi Anda