Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, PIHK juga dilarang menelantarkan Jemaah Haji sehingga mengakibatkan Jemaah Haji: a. gagal berangkat ke Arab Saudi; b. melanggar masa berlaku visa; c. tidak dapat melaksanakan rukun haji; atau d. terancam keamanan dan keselamatannya.
Koreksi Anda