Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pelayanan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i wajib diberikan sebelum keberangkatan, selama pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan 14 (empat belas) hari setelah kembali ke Tanah Air. (2) Pemerintah wajib melindungi Jemaah Haji dari penyakit menular yang: a. diduga mewabah di Arab Saudi; b. terbawa Jemaah Haji dari INDONESIA ke Arab Saudi; dan/atau c. terbawa Jemaah Haji dari Arab Saudi ke INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pelayanan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda