Koreksi Pasal 58
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
PPIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) wajib memberikan pelayanan:
a. bimbingan Ibadah Umrah;
b. transportasi jemaah umrah;
c. akomodasi dan konsumsi di Arab Saudi;
d. kesehatan jemaah umrah;
e. perlindungan jemaah umrah dan petugas umrah; dan
f. administrasi dan dokumen umrah.
Koreksi Anda
