Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) wajib memberikan pelayanan: a. bimbingan Ibadah Umrah; b. transportasi jemaah umrah; c. akomodasi dan konsumsi di Arab Saudi; d. kesehatan jemaah umrah; e. perlindungan jemaah umrah dan petugas umrah; dan f. administrasi dan dokumen umrah.
Koreksi Anda