Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur berkoordinasi dengan pimpinan instansi vertikal/instansi terkait dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di tingkat provinsi. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Koreksi Anda