Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan administrasi dan dokumen haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf g wajib dilakukan oleh PIHK dalam bentuk: a. menyerahkan paspor Jemaah Haji khusus kepada Menteri untuk pengurusan visa; b. menyerahkan barcode PIHK yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh Menteri; c. melaporkan keberangkatan Jemaah Haji khusus kepada Menteri; d. melaporkan kedatangan dan kepulangan Jemaah Haji khusus dari dan ke Arab Saudi kepada Kepala Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi; dan e. melaporkan pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada Menteri.
Koreksi Anda