Koreksi Pasal 53
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan ketentuan Pasal 48 huruf b dan huruf c dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin penyelenggaraan paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Pengulangan terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan.
Koreksi Anda
