Koreksi Pasal 22
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN moda transportasi udara untuk pengangkutan Jemaah Haji.
(2) Moda transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(3) harus memenuhi persyaratan standar kelaikudaraan, persyaratan administratif, kapasitas pesawat, dan standar teknis lainnya.
(3) Persyaratan standar kelaikudaraan, persyaratan administratif, kapasitas pesawat, dan standar teknis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Koreksi Anda
