Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Transportasi darat Jemaah Haji antarkota Jedah, Mekah, dan Madinah serta antara Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Masyair) diselenggarakan oleh Menteri bekerjasama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Koreksi Anda