Koreksi Pasal 51
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin PIHK yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dikenai sanksi administratif oleh Menteri.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin penyelenggaraan; atau
c. pencabutan izin penyelenggaraan.
Koreksi Anda
