Koreksi Pasal 21
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dilakukan oleh pelaksana transportasi Jemaah Haji berdasarkan penetapan Menteri dengan mempertimbangkan efisiensi, kualitas pelayanan, kepastian pelayanan, keselamatan dan keamanan, serta kepentingan nasional.
(2) Penetapan pelaksana transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian yang paling sedikit memuat:
a. hak dan kewajiban para pihak;
b. spesifikasi alat angkut;
c. kapasitas penumpang;
d. biaya angkutan; dan
e. jangka waktu.
(3) Pelayanan Transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi moda transportasi udara dan moda transportasi darat.
Koreksi Anda
