Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e di tingkat pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi. (2) Panitia Penyelenggara Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah terbentuk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pemberangkatan Jemaah Haji kelompok terbang pertama. (3) Gubernur atau bupati/walikota di daerah yang tidak memiliki embarkasi dapat membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji. (4) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) terdiri atas unsur Kementerian Agama, kementerian/instansi terkait, dan pemerintah daerah.
Koreksi Anda