Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PIHK wajib melakukan pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a hanya bagi Jemaah Haji khusus yang telah terdaftar di Kementerian Agama.
Koreksi Anda