Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. (2) Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. (3) Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian/instansi terkait dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi serta bekerjasama dengan masyarakat.
Koreksi Anda