Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan:
1. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk membantu PRESIDEN dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
3. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
4. Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
5. Pengawasan eksternal adalah pengawasan terhadap BPJS yang dilakukan DJSN dalam penyelenggaraan program jaminan sosial.
6. Tokoh adalah orang yang memahami, mempunyai perhatian dan pengaruh dalam bidang yang terkait dengan program jaminan sosial.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Ahli adalah orang yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bidang yang terkait dengan program jaminan sosial.
8. Menteri adalah Menteri yang menangani koordinasi di bidang kesejahteraan rakyat.