Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya, DJSN membentuk: a. Komisi Kebijakan Umum; dan b. Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi. (2) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari anggota DJSN. (3) Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Komisi dapat dibantu oleh tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan. (4) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua DJSN.
Koreksi Anda