Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komisi Kebijakan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas: a. merumuskan dan mensosialisasikan kebijakan umum; b. melakukan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional; c. menyusun anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran; d. melakukan analisis perekonomian dan prospek investasi aset dana jaminan sosial dan aset BPJS, serta menyusun usulan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional; e. melakukan kajian dan penelitian terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial; dan f. melaporkan hasil kerja komisi dalam Sidang Pleno.
Koreksi Anda