Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Komisi Kebijakan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas:
a. merumuskan dan mensosialisasikan kebijakan umum;
b. melakukan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional;
c. menyusun anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran;
d. melakukan analisis perekonomian dan prospek investasi aset dana jaminan sosial dan aset BPJS, serta menyusun usulan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional;
e. melakukan kajian dan penelitian terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial; dan
f. melaporkan hasil kerja komisi dalam Sidang Pleno.
Koreksi Anda
