Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Calon anggota DJSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dilakukan seleksi administratif dan uji kepatutan dan kelayakan oleh Panitia Seleksi.
(2) Proses seleksi terhadap anggota DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
(3) Panitia Seleksi memilih dan MENETAPKAN calon anggota DJSN hasil seleksi untuk diajukan kepada PRESIDEN, sebanyak:
a. 12 (dua belas) orang calon anggota dari unsur tokoh dan/atau ahli; dan
b. 8 (delapan) orang calon anggota dari unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/organisasi buruh.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
