Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon anggota DJSN yang berasal dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan ayat (2), diusulkan oleh Menteri teknis kepada Panitia Seleksi melalui Menteri. (2) Calon anggota DJSN yang berasal dari unsur tokoh dan/atau ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, diusulkan oleh masyarakat/pihak lain dan/atau mendaftarkan diri kepada Panitia Seleksi. (3) Calon anggota DJSN yang berasal dari unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/organisasi buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dan huruf d, diusulkan oleh ketua organisasi yang bersangkutan di tingkat nasional kepada Panitia Seleksi melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda