Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Panitia Seleksi mengumumkan nama calon anggota DJSN yang diusulkan oleh masyarakat/pihak lain atau yang mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), calon anggota DJSN yang diusulkan oleh organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/organisasi buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), melalui media cetak dan/atau elektronik untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengusulan dan/atau pendaftaran anggota DJSN.
(2) Tanggapan dan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis kepada Panitia Seleksi paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya pengumuman hasil seleksi.
Koreksi Anda
