Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) DJSN dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dipimpin oleh Ketua DJSN.
(2) Ketua DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memimpin pelaksanaan kegiatan harian DJSN.
(3) Dalam hal Ketua DJSN berhalangan, salah seorang anggota DJSN ditunjuk untuk memimpin kegiatan harian DJSN.
Koreksi Anda
