Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak dibentuk, secara tertulis:
a. mengumumkan penerimaan pendaftaran calon anggota DJSN yang berasal dari unsur tokoh dan/atau ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, melalui media cetak dan/atau media elektronik; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. meminta kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengusulkan paling sedikit 8 (delapan) orang calon anggota DJSN untuk masing-masing organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/organisasi buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dan huruf d.
(2) Pengusulan dan/atau pendaftaran calon anggota DJSN dari unsur tokoh dan/atau ahli sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman pendaftaran seleksi.
Koreksi Anda
