Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota DJSN diberhentikan tidak dengan hormat, karena: a. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan; atau b. tiga kali berturut-turut melalaikan tugas dan kewajibannya. (2) Kriteria melalaikan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, didasarkan pada kode etik DJSN. (3) Sebelum anggota DJSN diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan DJSN. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan secara tertulis kepada Ketua DJSN dan anggota DJSN yang bersangkutan. (5) Anggota DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diberi kesempatan untuk membela diri dihadapan Majelis Kehormatan DJSN dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan hasil pemeriksaan diterima. (6) Dalam hal anggota DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat membuktikan bahwa dia tidak melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, maka DJSN wajib membebaskan dari segala tuduhan dan mengembalikan jabatannya sebagai anggota DJSN serta merehabilitasi nama baiknya. (7) Dalam hal hasil pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) anggota DJSN tidak dapat membuktikan bahwa dia tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, maka Majelis Kehormatan DJSN MENETAPKAN pemberhentian dengan tidak hormat anggota DJSN yang bersangkutan. (8) Berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan DJSN tentang pemberhentian dengan tidak hormat anggota DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Ketua DJSN menyampaikan usul pemberhentian dengan tidak hormat anggota DJSN yang bersangkutan kepada PRESIDEN. (9) Dalam hal alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Ketua DJSN, usul pemberhentian dengan tidak hormat disampaikan oleh Majelis Kehormatan DJSN kepada PRESIDEN. (10) Berdasarkan usulan pemberhentian dengan tidak hormat anggota DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9), PRESIDEN menerbitkan Keputusan PRESIDEN tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota DJSN yang bersangkutan.
Koreksi Anda