Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon anggota DJSN dari unsur Pemerintah disampaikan kepada PRESIDEN untuk ditetapkan sebagai anggota DJSN. (2) PRESIDEN memilih dan MENETAPKAN 6 (enam) dari 12 (dua belas) orang dari unsur tokoh dan/atau ahli, 2 (dua) dari 4 (empat) orang dari unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha dan 2 (dua) dari 4 (empat) orang dari organisasi pekerja/organisasi untuk ditetapkan sebagai anggota DJSN dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda