Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, DJSN dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dengan tugas memberikan dukungan administrasi, pelayanan operasional, dan penyiapan bahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DJSN. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jabatan struktural eselon IIa yang dijabat oleh pegawai negeri. (3) Sekretaris berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Ketua DJSN yang pembinaannya secara administratif dilakukan oleh Menteri melalui Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. (4) Organisasi dan tata kerja Sekretariat DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda