Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DJSN MENETAPKAN dan menegakkan kode etik DJSN. (2) Untuk menegakkan kode etik DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJSN membentuk Majelis Kehormatan DJSN. (3) Keanggotaan Majelis Kehormatan DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari anggota DJSN. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Majelis Kehormatan DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan DJSN.
Koreksi Anda