Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 46 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sidang Pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan untuk mengambil keputusan DJSN. (2) Sidang Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihadiri oleh anggota DJSN. (3) Sidang Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua DJSN. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Dalam hal Ketua DJSN berhalangan, Sidang Pleno dipimpin oleh salah seorang anggota yang ditunjuk oleh Ketua DJSN, atau salah seorang anggota dari unsur Pemerintah yang disepakati bersama oleh anggota lainnya.
Koreksi Anda